Keduanya tidak menyadari bahwa seorang perwira Polisi Militer Sao Paulo sedang mendekati mereka.
Perwira tersebut kemudian menegur wanita itu dan memintanya untuk berhenti.
Menurut media berita Brasil, G1, pasangan yang melakukan tindakan tidak senonoh di pantai hanya menerima peringatan dan tidak ada laporan resmi terkait insiden tersebut.
Namun, tindakan tidak senonoh di depan umum sebenarnya dilarang berdasarkan Pasal 233 KUHP Brasil.
BACA JUGA:Viral Tagar KaburAjaDulu Ajakan Pindah Ke Luar Negeri, Bikin Resah Masyarakat dan Gen Z
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga kesopanan dan etika, terutama di tempat umum.
Selain itu, kita juga harus lebih berhati-hati dalam merekam dan membagikan video, serta menghormati privasi orang lain.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI