LINGGAUPOS.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa orang kaya haram hukumnya menggunakan gas LPG 3 kilogram (Kg).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan subsidi energi ini ditujukan khusus untuk masyarakat kurang mampu, sehingga penggunaannya oleh kelompok ekonomi atas termasuk dalam penyalahgunaan yang dilarang.
Subsidi Hanya untuk Masyarakat yang Berhak
Dikatakannya, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
BACA JUGA:Setiap Hari SPBE Pasok 6.720 Tabung LPG 3 Kg di Musi Rawas, ini Hasil Sidak Polisi
“Orang kaya tidak berhak menggunakan gas bersubsidi, karena itu diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat 7 Februari 2025.
Lanjutnya, gas LPG 3 kg juga hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani kecil.
Kemudian, pemanfaatan yang tidak sesuai aturan dapat dikenai sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran Berdampak Hukum dan Moral
BACA JUGA:Polisi Sidak Pangkalan dan Agen LPG 3 Kg di Lubuk Linggau, Ini Hasilnya
MUI juga menegaskan bahwa dalam perspektif Islam, mengambil hak orang yang lebih membutuhkan termasuk dalam kategori haram.
Oleh karena itu, masyarakat yang mampu diimbau untuk tidak menggunakan produk subsidi dan beralih ke energi nonsubsidi sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk memastikan subsidi energi hanya dinikmati oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa ada 4 golongan yang berhak memakai gas LPG 3 Kg.
BACA JUGA:Di Mana Bisa Membeli LPG 3 Kg Pink, ini Kata Pertamina, Berikut Daftar Harganya
4 golongan yang berhak memakai gas LPG 3 Kg
1. Rumah tangga
Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.