Lulus CPNS 2024, Ini Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK, Simak Alurnya

Selasa 04-02-2025,17:03 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

Nantinya apabila penetapan NIP CPNS memenuhi syarat, maka data peserta akan dimasukkan ke SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian). Kemudian, nota persetujuan teknis NIP CPNS ditandatangani secara digital.

SK CPNS merupakan surat pengangkatan jabatan pertama pegawai jika nantinya dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Lantas, diketahui bahwa penerbitan SK CPNS akan dilakukan pasca ditandatanganinya nota persetujuan NIP CPNS oleh pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:CPNS 2025, Ini Daftar 22 Kementerian Baru yang Akan Buka Formasi, Cek Sekarang!

Selanjutnya instansi pengusul akan melakukan penerbitan SK CPNS dan diberikan kepada peserta selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah PPK menerima penetapan NIP dari BKN.

Setelah NIP dan SK Pengangkatan ditentukan, instansi akan mengeluarkan SPMT yang merupakan surat pernyataan  resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya.

Berdasarkan pada petunjuk teknis (junkis) yang dirilis oleh BKN, bahwa SPMT ditetapkan paling lambat satu bulan setelah pengangkatan CPNS.

Waktu pengisian DRH CPNS 2024 dijadwalkan mulai tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2025, sementara usul penetapan NIP CPNS merupakan tahap terakhir dalam rekrutmen CPNS 2024 yang dijadwalkan pada 22 Februari hingga 22 Maret 2025.

BACA JUGA:Memahami Apa Itu Latsar CPNS, Begini Maksud Tujuan Serta Pelaksanaannya

Sehingga, pengusul akan melakukan penerbitan SK CPNS dan diberikan kepada peserta selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Berdasarkan kemungkinan tersebut, maka pelantikan CPNS 2024 diprediksikan selambat-lambatnya akan dilakukan pada 21 April 2025 mendatang.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :