LINGGAUPOS.CO.ID - Pelantikan serentak Kepala Daerah di Istana Negara pada 6 Februari 2025 ditunda.
Pelantikan Kepala Daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 kemungkinan akan diundur pada 18 dan 20 Februari 2025. Hal ini disampaikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” katanya, Jumat 31 Januari 2025.
Tito menjelaskan putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepala daerah.
BACA JUGA:SNPMB 2025, Siswa Wajib Simpan Akun Secara Permanen, Begini Cara Serta Jadwalnya
Lanjutnya, putusan yang dimaksud yakni penolakan gugatan sengketa kepala daerah di MK dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menuturkan putusan MK membuat pemerintah dan lembaga terkait menyelesaikannya dengan tahap pelantikan daerah.
“Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” katanya.
Kemungkinan pelantikan kepala daerah diundur antara 18 dan 20 Februari 2025 terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menggelar rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta.
BACA JUGA:Rekrutmen di Kementerian Kesehatan RI Untuk 4 Posisi, Yuk Disimak Link Pendaftaran dan Batas Akhirnya
Dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD Khoirudin, dewan menyepakati Pramono Anung dan Rano Karno akan menyampaikan pidato pertama setelah sertijab dan pelantikan.
“Tanggalnya, ini given ini, antara. Jadi, kita belum bisa berdebat waktu tanggalnya, karena ini semua kewenangan pemerintah pusat. Jadi, 18 sampai 20,”ungkapnya.
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Untuk 3 Orang di Pecel Lele GA Lubuk Linggau, Buruan Daftar
Kesepakatan dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu, 22 Januari 2025.
Turut hadir dan menyepakati isi rapat itu Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifudin, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.
Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.