LINGGAUPOS.CO.ID – Belum 1 bulan, Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas di awal tahun 2025 gagalkan peredaran 343 butir pil diduga ekstasi.
Barang bukti 343 butir ekstasi tersebut diamankan dalam 2 kali penangkapan. Modusnya para tersangka membawa barang bukti narkoba tersebut pada waktu dini hari hingga subuh.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB terhadap tersangka MAA (18) warga Desa Mangunharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.
Dari tangan oknum mahasiswa itu, Eagle Squad mengamankan 153 butir yang disimpan tersangka dalam saku celana yang digunakan.
BACA JUGA:Warga Palembang Ditangkap di Jalinsum Musi Rawas, Diancam Denda Rp800 Juta, Barang Buktinya Banyak
Penangkapan terhadap tersangka MAA sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam kasus ini, Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas masih melakukan pengejaran terhadap AT teman dari MAA yang kabur sebelum polisi melakukan penggerebekan.
Upaya menekan peredaran narkoba di Kabupaten Musi Rawas oleh Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas tidak berhenti sampai disitu.
Dari informasi yang disampaikan masyarakat, Selasa, 28 Januari 2025 Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas kembali menggagalkan peredaran pil diduga ekstasi.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Berikan Penjelasan, Soal Mahasiswa Diduga Dijebak Bawa 153 Butir Ekstasi
Kali ini polisi mengamankan seorang pria bernama Niti Sumito (45), warga Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari tangan tersangka Niti Sumito, petugas mengamankan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu 450 gram dan pil diduga ekstasi 190 butir.
Tersangka diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra mengatakan, tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP-A/ 03 / I /2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
BACA JUGA:Suami di Palembang Telantarkan Istri Hingga Tewas, Karena Hubungan Badan, ini Kronologisnya