LINGGAUPOS.CO.ID – Karena takut ditembak Tim Macan Linggau, seorang pelaku jambret di Lubuk Linggau diserahkan orang tuanya, Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Tersangka yang diserahkan orang tuanya adalah Caca Juniansyah (21) warga Jalan Nangka Lintas RT.01 Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Caca adalah buronan kasus jambret, bersama rekannya yang sudah ditangkap terlebih dahulu, yakni NL (18) Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan Caca diserahkan orang tuanya.
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Utara Bawa Kantong Plastik Berisi 1 Kg Sabu
“Ayahnya datang ke rumah, mengatakan hendak menyerahkan anaknya, karena buron kasus jambret. Diserahkan karena takut ditembak,” jelas Kasat Reskrim, Kamis 23 Januari 2025.
Selanjutnya, tersangka diarahkan untuk diserahkan ke Tim Macan Linggau di Polres Lubuk Linggau.
Seperti diketahui sebelumnya, viral aksi jambret di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip depan Cafe Hambal Ayo, Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Nah, pelaku jambret tersebut sudah berhasil diringkus Tim Macan Linggau pada Minggu 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Ganja dari Empat Lawang, Ini Pengakuan Pelaku Penikam Polisi Lahat Hingga Tewas
Tersangka adalah seorang anak inisial NL (18) warga Jalan Nangka Lintas Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Tersangka NL beraksi bersama Caca. Namun dalam penggerebekan di Jalan Rambutan Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, Caca berhasil kabur.
Dalam aksinya yang viral, TL dan Caca merampas HP Oppo A55 dan Oppo A15 atau senilai Rp4 juta.
Korban dalam jambret tersebut, Riska Aprillia Ningsih (19) warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Kepergok Istri Rudapaksa Anak Tiri, Pekerja Perkebunan di Musi Rawas Utara Ditangkap