Bolehkah Umat Muslim Menerima Angpao saat Imlek 2025? Ini Penjelasan Buya Yahya

Minggu 19-01-2025,18:47 WIB
Reporter : Agung Perdana
Editor : Agung Perdana

“Islam tidak mengajarkan bermusuhan, Islam mengajarkan kita untuk saling memberikan kebaikan,” ucap Buya Yahya.

BACA JUGA:Seru Abis! Ini Kemeriahan Ancol saat Liburan Imlek 2025, Bakal Ada Angpao juga di Sini

BACA JUGA:Rekomendasi Banget! Segini Harga Tiket Masuk Monas, Bisa jadi Pilihan Wisata saat Libur Imlek 2025

Pada penjelasan tersebut, Buya Yahya menggarisbawahi bahwa hal yang tidak diperbolehkan oleh muslim adalah ikut acara-acara keagamaannya.

Hukum Menerima Angpao Menurut Hadis

Sementara pakar hadis, yakni Al-Bukhari, pernah meriwayatkan hadis dalam kitab sahihnya yang termasuk ke dalam bab khusus qabul al-hadiyah min al-musyrukin alias kebolehan menerima hadiah dari non-muslim.

Hadis tersebut berbunyi seperti berikut:

BACA JUGA:Jelang Imlek 2025, Ini Persiapan yang Dilakukan Vihara Vajra Bumi Silampari

BACA JUGA:Awas Bisa Kena Sial! Inilah 8 Pantangan dan Larangan Saat Imlek 2025

“Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sesungguhnya Ukaidira Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi Muhammad saw..” (HR. Bukhari).

Hal ini senada dengan isi dari kitab Al-Halal Fil Islam yang ditulis Yusuf al-Qaradawi bahwa seorang muslim boleh memberikan hadiah kepada non-muslim dan boleh juga menerima hadiah darinya.

Dengan demikian, hukum menerima angpao menurut Islam adalah boleh.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :