• Lalu Isi data diri pelamar sesuai KTP dan masukkan kode captcha
BACA JUGA:Kronologis Lengkap Suami Bunuh Istri di Lubuk Linggau, Gara-gara Uang Koperasi Mekar Cair
• Klik opsi “Lanjutkan” dan lengkapi data diri lainnya sesuai KTP dan ijazah, serta unggah scan KTP serta swafoto
• Isi password akun SSCASN
• Ingat, pastikan data sudah benar, lalu klik “Selanjutnya” atau “Kembali” untuk mengubah data yang salah
• Setelah membuat akun, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang telah didaftarkan tadi.
BACA JUGA:Segera Cek! Ini Daftar 26 HP Xiaomi yang Bakal Terima Pembaruan Super Xiao AI dalam 5 Hari
• Pilih jenis seleksi "PPPK", instansi, dan jenis formasi yang ingin dilamar
• Kemudian, isi riwayat pekerjaan jika ada atau klik “Selanjutnya”
• Unggah dokumen pendaftaran sesuai ketentuan
• Anda harus cek bagian “Resume” pastikan data-data sudah diisi dengan tepat
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Suami di Lubuk Linggau Bunuh Istri
• Klik "Cetak Kartu Pendaftaran PPPK" untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.
Setelah pendaftaran selesai, jangan lupa anda simpan Kartu Pendaftaran PPPK Tahap 2 yang diperoleh. Jika sudah mendaftar langkah selanjutnya adalah anda tunggu tahapan seleksi selanjutnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI