Anak Durhaka di Musi Rawas Utara Bacok Ibu Kandung, Motifnya Masalah Uang

Kamis 16-01-2025,12:39 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya. “Berdasarkan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP terpenuhi unsurnya bahwa tersangka diduga telah melanggar Pasal 351 KUHP,” terang Kasi Humas.

Selanjutnya Selasa, 14 Januari 2025 sekira pukul 13.00, Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir beserta anggota langsung menyerahkan terduga pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :