BACA JUGA:Jelang Imlek 2025, Ini Persiapan yang Dilakukan Vihara Vajra Bumi Silampari
Berdasarkan laporan korban, Kanit PPA Polres Muratara beserta anggota yang di back up oleh tim Opsnal Polres Muratara mencari keberadaan tersangka.
Hingga akhirnya diketahui berada di rumahnya. Tersangka pun diamankan tanpa perlawanan. Selain itu, ia juga mengakui perbuatannya.
Tersangka ditambahkan Kasat Reskrim diancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.