Sementara itu, pangkalan yang terletak pada daerah perairan seperti laut dan sungai maupun statis seperti danau, di mana pengangkutan LPG tabung 3 kg melalui darat dan perairan atau harus berganti-ganti alat angkut darat dan perairan, maka ongkos angkutnya ditambah Rp4 ribu per tabung.
Ketentuan kenaikan Rp4 ribu per tabung itu juga berlaku untuk pangkalan di daerah perbukitan dengan kondisi jalan menanjak dan menikung sehingga menyebabkan waktu tempuh menjadi lama.
Termasuk juga di pangkalan yang terletak di daerah pedalaman dengan kondisi jalan sangat buruk yang menyebabkan waktu tempuh menjadi lama.
BACA JUGA:Tidak Lulus CPNS 2024, Begini Cara dan Syarat Melakukan Sanggah, Buruan Simak
Selain wilayah-wilayah diatas, segala bentuk biaya ekstra tambahan lainnya di luar ketentuan dengan dalih apapun tidak diperkenankan.
Untuk itu, pengawasan harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 Kg serta distribusinya akan diawasi langsung oleh Pemprov, Pemkab/Pemkot, PT Pertamina dan Hiswana Migas agar tepat sasaran, harga, kualitas, dan kuantitas.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI