LINGGAUPOS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Rabu, 8 januari 2025 melakukan penahanan terhadap mantan Kades Lubuk Emas Saharudin Bin H Mat Jais .
Mantan Kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Lubuk Emas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara tahun 2020 dan 2021, Rabu 8 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau, Anita Asterida dalam press release menjelaskan proses penyidikan perkara ini memang memakan waktu yang cukup lama dan berharap proses ini berlangsung tidak melewati tahun 2024.
"Hanya memang kami dapat melakukan menerima permintaan keterangan itu pada hari Jumat saja ketika para saksi tidak pergi ke ladang atau sawah,"katanya.
BACA JUGA:Baznas Lubuk Linggau Resmikan RLH dan Serahkan Beasiswa Tahun 2024
Kemudian, ada beberapa yang belum bisa dimintai keterangan kurang lebih 1/3. Sehingga Kejari Lubuk Linggau melakukan surat permohonan dan penahanan.
Apalagi sejak awal tersangka tidak kooperatif dan ada unsur niat mempengaruhi beberapa saksi sehingga tidak bisa meminta keterangan atau surat pernyataan.
"Untuk kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik tahun 2020 sebesar Rp 403.800.000 dan tahun 2021 sebesar Rp452.213.150 sehingga total sebesar Rp856.013.150,"ungkapnya.
"Ini belum seluruhnya karena saksi sangat sulit untuk dimintai keterangan dan surat pernyataan karena dikumpulkan serta dipengaruhi oleh tersangka sehingga dengan penahanan ini kami berharap bisa melakukan proses baik tersangka juga saksi yang belum selesai dimintai keterangan,"jelasnya.
BACA JUGA:Tak Punya Uang, Penghapal Quran di Lubuk Linggau Ngamen, Terjaring Razia Petugas
Lanjutnya, tersangka melakukan mengelola dana desa secara mandiri tanpa melibatkan aparatur yang lain antara lain tersangka tidak memberikan BLT sesuai yang seharusnya diterima oleh penerima BLT.
Kemudian, tidak membayar jasa Marbot, honor guru PAUD dan lainnya serta dikumpulkan menjadi besar untuk satu tahunnya sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Jadi hari ini kami melakukan penahanan bukan mengesampingkan jiwa kemanusiaan yang mana kondisi tersangka dalam keadaan sakit setelah diperiksa tersangka dalam keadaan baik-baik saja,"tambahnya.
Ia menambahkan Kejari Lubuk Linggau tidak ada tebang pilih ketika tersangka kooperatif dan ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara maka tentu akan berbeda situasinya tetapi sudah masuk tahap penyidikan dan proses tetap berlanjut sampai dengan penuntutan.
BACA JUGA:SNPMB 2025, ini Jadwal Lengkap SNPB-SNBT, Catat Tanggalnya
"Kami memiliki prinsip humanis dan pengembalian kerugian negara menjadi prioritas juga,"tegasnya.
Dikatakannya, sanksi berjumlah 90 orang yang telah menerima BLT tiga kali dalam satu tahun tetapi hanya menerima satu kali, dua kali tapi tidak penuh.
Tersangka Saharudin dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.