ODGJ Lakukan Pembunuhan di Rejang Lebong Ditangkap di Lubuk Linggau

Rabu 08-01-2025,14:32 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Tersangka pembunuhan di Desa Sari Pulau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang diduga ODGJ ditangkap di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Tersangka adalah Rizki alias Riki Rikardo (30) warga Desa Sari Pulau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Rizki ditangkap petugas gabungan Polsek Kota Padang dan Tim Macan Linggau, Selasa 7 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, di Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak dalam keterangannya, menjelaskan tersangka diduga membunuh Basarudin Umar (35) warga Desa Sari Pulau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Pemuda di Lubuk Linggau Bobol Brankas Nenek Kuras Uang Rp51 Juta

Pembunuhan terjadi Kamis 5 Desember 2024 malam di depan rumah korban.

Bermula pelaku melihat korban sedang duduk di depan rumahnya. Melihat itu, tersangkamendatangi korban dengan membawa  parang dan mengarahkan ke  korban.

Pelaku kemudian membacok korban secara berulangkali hingga korban meninggal dunia. 

Korban meninggal dunia akibat mengalami sejumlah luka parah ditubuhnya.

BACA JUGA:Videonya Viral, ASN Dinkes Sumatera Selatan Dirampok di Ogan Ilir, Mobil Honda Jazz Raib

Mulai dari pada bagian kepala hingga di sejumlah bagian badan korban. 

Setelah korban tidak berdaya, kemudian pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian dengan membawa sebilah parang.

Selain itu diketahui bahwa tersangka adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), karena sudah dua kali dirawat di RSJ Bengkulu.

Namun berkaitan dengan kejadian ini, dijelaskan Kasi Humas tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

BACA JUGA:Versi Tersangka, Ternyata Ini Motif Pembunuhan Terhadap Petani di Kebun Karet Musi Rawas

Kategori :