Pemprov Sumatera Selatan Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Senin 06-01-2025,15:44 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:Keterlaluan! Apple Minta Bebas Pajak 50 Tahun Demi iPhone 16 Masuk Indonesia, Ini Tanggapan DPR RI

Intinya hari ini per 5 Januari 2025 efektif dan secara hari kerja hari ini 6 Januari 2025, tidak ada kenaikan pajak kepada masyarakat Sumatera Selatan silakan membayar pajak seperti biasa. 

 “Kita menilai kebijakan ini manfaat sangat banyak, yang pasti mengurangi beban masyrakat. Sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa,” ujarnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :