8. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
9. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
BACA JUGA:Simak 5 Manfaat Buah Durian untuk Kesehatan Tubuh, Bawa Khasiat yang Tak Disangka!
Itulah pelayanan masalah kesehatan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI