"Saya pingsan selama 30 menit, di rumah tidak ada seorangpun sehingga saya menatap badan sudah berdarah dan saya merasa ditusuk. Saya sudah terpikir bahwa saya sudah meninggal dunia," katanya.
Setelah itu barulah Tesi meminta tolong kepada warga setempat. Sehingga akhirnya ia dibawa ke rumah sakit dan Rangga diamankan.
Terancam Lumpuh
Sementara itu, juga diketahui korban Tesi Desmanita terancam alami kelumpuhan.
BACA JUGA:Kesal Dimarahi Main Judi Slot, Suami di Muratara Tikam Istri, Pelaku Diamankan di Rumah Kadus
“Informasi yang kami dapat korban (Tesi) mengalami kelumpuhan karena tusukan mengenai saraf bagian belakang,” ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi saat pres rilis akhir tahun, Selasa, 24 Desember 2024.
Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Rangga mengaku sudah sejak tahun setengah kecanduan judi online slot. Namun sejak awal kecanduan, tersangka hanya menang satu kali permainan.
Dalam kasus ini tersangka akan dijerat pasal Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan pernah terperangkap dengan permainan judi apapun.
BACA JUGA:Youtuber Lokal Musi Rawas Utara Promosikan Judi Online, Live Streaming di Youtube
“Judi apapun mau online atau yang lainnya akan merugikan diri sendiri karena tidak akan membuat kaya,” imbuh Kapolres.
Disisi lain Kapolres juga menghimbau kepada ibu rumah tangga jika sedang marah dengan suami sebaiknya jangan berlebihan. Terlebih para suami yang dimarahi sudah diam.
Diketahui Tesi harus menjalani operasi kedua di punggungnya. Selain itu juga harus menjalani perawatan cukup lama atas luka yang diderita.
Korban Tesi kini butuh bantuan dana pengobatan lanjutan akibat ditusuk suaminya. Kini keluarga sedang menggalang dana untuk membantu Tesi.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI