Jadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Dapat Gaji 13? Begini Jawabannya

Selasa 24-12-2024,15:48 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu bergantung pada jam kerja dan bidang tugas yang diembannya.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan.

Gaji yang didapat tergantung pada posisi dan tanggung jawab dari pegawai tersebut. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Masih Buka, Tidak Lolos Tahap 1 Bisa Daftar Tahap 2, Buruan Cek Syaratnya

Gaji ini biasanya lebih kecil dibandingkan dengan gaji tenaga honorer, tetapi tetap memberikan dukungan finansial bagi yang terlibat.

• Tunjangan yang Diterima 

Selanjutnya selain gaji pokok, mereka juga berhak menerima tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan pekerjaan.

Tunjangan tersebut tentunya untuk memberikan tambahan kenyamanan finansial yang dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

BACA JUGA:Lulus Seleksi PPPK 2024 Apa Tahapan Selanjutnya, Simak Ini yang Harus Dilakukan

• Gaji ke-13 dan THR 

PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang gaji ke-13, PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara yang berhak menerima fasilitas ini. 

Hal tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada seluruh unsur di dalam pemerintahan yang berkontribusi dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 Segera Rilis, Ini Jadwal Resminya Serta Cara Cek Online

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan. 

Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan kepada aparatur negara yang telah memberikan kontribusi dalam pelayanan publik.

Kategori :