LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau tangkap seorang developer perumahan diduga melakukan penipuan.
Diketahui Depelover Perumahan di Lubuk Linggau yang ditangkap tersebut Vivi Sumanti (51) warga Jalan Kampung Jaya Sempurna RT.01 RW 07 Kelurahan Desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Provinsi Banten
Pemilik PT. Vidi Baratama Mulya itu ditangkap Sabtu, 21 Desember 2024 di tempat persembunyianya Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten .
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan tersangka Vivi saat ini telah diamankan guna kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:Gerebek Pondok Tempat Pesta Narkoba di Air Satan Musi Rawas, ini yang Didapatkan Polisi
Adapun korban penipuan ER (52) warga Jalan Kurma RT 04 Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Kronologis kejadian pada 2018 tersangka Vivi yang merupakan PT. Vidi Baratama Mulya menjual rumah dan tanah kaplingan dengan cara kredit.
Selanjutnya pada 2019 sertifikat tanah yang sudah dikreditkan tersebut dijadikan agunan pinjaman di bank BUMN senilai Rp.500 juta.
Lalu pada tahun 2021 sertifikat tanah itu kembali dijadikan agunan tersangka senilai Rp2 Miliar.
BACA JUGA:2 Orang Ditangkap Gara-gara Bawa Pisau di Musi Rawas, Salah Satunya di Lokasi Pesta Narkoba
Ditambahkan AKP Hendrawan, sertifikat tanah dianggunan tersangka tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pembeli tanah.
Selanjutnya 30 Agustus 2024 karena kredit pinjaman tersangka macet, pihak Bank BUMN di Lubuk Linggau melakukan pelelangan aset yang menjadi agunan.
“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp1.5 Miliar," tegas AKP Hendrawan.
Dikatakan AKP Hendrawan, setelah menerima laporan korban, penyidik Unit Pidana Khusus Satrerskrim Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Kesal Dimarahi Main Judi Slot, Suami di Muratara Tikam Istri, Pelaku Diamankan di Rumah Kadus