LINGGAUPOS.CO.ID – 2 orang ditangkap gara-gara membawa pisau selama Desember 2024 di Kabupaten Musi Rawas.
Kedua orang ini ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor, di Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka Hendra yang ditangkap Satlantas Polres Musi Rawas--
Tersangka adalah Hendra Lupisia (40), warga Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Hendra ditangkap petugas Satlantas Polres Musi Rawas yang sedang patroli hunting di Jalan Umum Simpang CPK, Desa Muara Kati Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Minggu 15 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Ternyata Begal Jalinsum, Pria Muratara yang Tikam Istri Karena Judi Online Slot
Kemudian tersangka Warcak (46), warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Warcak ditangkap petugas Polsek Muara Beliti di Kampung Tekum Jaya, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Minggu 22 Desember 2024 sekitar pukul 00.50 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah membenarkan penangkapn 2 tersangka terkait kepemilikan pisau tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan Hendra Lupisia bermula anggota Satlantas saat melakukan patroli hunting di Jalan Umum Simpang CPK, Desa Muara Kati Baru.
Tiba-tiba anggota melihat ada pengendara sepeda motor roda dua (motor), yang tidak menggunakan helm.
Sehingga dilakukan pemeriksaan dan menemukan pengendara tersebut memegang sebuah benda berwarna hitam di pinggang sebelah kiri.
Saat itu, Hendra sempat membuangnya ke dalam semak-semak yang berada di pinggir jalan tersebut dengan tangan kiri.
Setelah di cek ternyata ditemukan sajam jenis pisau dan langsung membawa pengendara tersebut dan barang bukti ke Pos Lalulintas Polres Mura, dan kemudian setelah itu diserahkan kepada Satreskrim Polres Mura.