LINGGAUPOS.CO.ID - Apabila pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tes 2024 bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di lebaran Idul Fitri 2025.
Simak berikut penjelasannya.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sedang berlangsung sebanyak 2 periode pendaftaran.
Periode pertama seleksi PPPK 2024 telah menyelesaikan tahapan seleksi kompetensi dan akan segera mengumumkan hasil kelulusannya.
BACA JUGA:Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional Sepanjang 2025, Cek Tanggalnya Berikut
Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil kelulusan PPPK Tahap 1 akan dilakukan pada 24-31 Desember 2024.
Sementara itu, seleksi PPPK Tahap 2 hingga akhir tahun ini masih dalam tahap pendaftaran, yakni mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Adapun memasuki tahun 2025, dalam SKB 3 menteri bahwa lebaran idul fitri akan jatuh pada bulan Maret.
Artinya di waktu bersamaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khsusnya tahap 1 telah selesai dilakukan.
BACA JUGA:30 Ucapan Hari Ibu Dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya, Kata-Kata Keren Penuh Makna
Pertanyaannya, seandainya anda termasuk pelamar yang lulus PPPK 2024, apakah juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?
Di bawah ini LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum jawabannya untuk anda.
Apakah PPPK 2024 yang Lulus Seleksi Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2025 ?
Sebagaimana diketahui, usai pengumuman kelulusan PPPK Tahap 1, selanjutnya akan dilakukan usul penetapan Nomor Induk PPPK mulai 1 hingga 28 Februari 2025.
BACA JUGA:Kumpulan Ucapan Hari Ibu, Ungkapan Sederhana dan Bermakna, Yuk Ucapin