Dengan demikian, total harga yang harus kamu bayar ke penjual untuk membeli HP baru yang harganya Rp5 juta, yakni Rp5,6 juta.
Sebagai informasi, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025 mendatang. Angka tersebut ini naik dari PPN 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022 hingga sekarang.
BACA JUGA:Toke Kopi di Lampung jadi Tersangka Penggelapan PPN, Begini Modusnya
Sebagaimana dikatakan sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).