LINGGAUPOS.CO.ID - Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk Pemberian Integrasi program pembinaan bagi Warga Binaan, Rabu 18 Desember 2024.
Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh jajaran Pejabat Struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti sebagai anggota TPP, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) serta Asimilasi Kerja.
Kasi Binadik, Taufik, selaku Ketua Tim Sidang TPP mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada 45 orang orang yang akan diusulkan untuk menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat serta 27 orang dan Asimilasi Kerja sebanyak 18 orang Warga Binaan.
"Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi," jelasnya.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Terima Kunjungan dan Monev dari Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Narkotika Muara Beliti Tanam Kangkung
Sementara itu secara terpisah, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas.
"Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya," ujar Kalapas.
Lebih lanjut Kalapas, menambahkan bahwa pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara rutin di Lapas Narkotika Muara Beliti agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidana.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI