Cuti Bersama Natal 2024 Sesuai SKB 3 Menteri, Bisa Jadi Libur Sepekan, ini Tanggalnya

Rabu 18-12-2024,12:08 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID - Menjelang natal atau peringatan Kelahiran Yesus Kristus tahun 2024, berikut jadwal cuti bersama berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Perayaan Hari Raya Natal 2024 akan segera tiba, untuk itu Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan tanggal merah untuk cuti bersama.

Hari Raya Natal sendiri adalah hari raya bagi umat Kristiani yang memperingati kelahiran Yesus Kristus. 

Perayaan ini dirayakan setiap tanggal 25 Desember oleh sebagai besar umat Kristen di dunia.

BACA JUGA:Daftar Libur dan Cuti Bersama Januari 2025, Lengkap dengan Aturan Long Weekend

Nah, pada tahun 2024 hari Natal pun jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024. 

Pada hari tersebut ditetapkan sebagai libur nasional.

Penetapan tanggal merah untuk hari libur dan cuti bersama tahun 2024 telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri.

Lalu, kapan cuti bersama Natal 2024? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda jadwal cuti bersama Natal tahun ini berdasarkan SKB 3 menteri.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ini Tanggalnya

Cuti Bersama Natal 2024

Cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). 

Hari cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan hari libur nasional dan umumnya berada sebelum dan atau sesudah hari libur nasional tertentu. 

Sehingga cuti bersama menjadi semacam “perpanjangan liburan” untuk ASN dan karyawan BUMN/BUMD,  bersifat wajib dan tidak memotong jatah cuti tahunan.

BACA JUGA:Perhatikan! Inilah 6 Tips Mudik Aman dan Nyaman Saat Liburan Natal dan Tahun Baru 2025

Lantas, berdasarkan pada SKB 3 menteri tanggal merah untuk hari libur nasional Natal adalah jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024.

Kategori :