Kemudian merampas jaket Nopa dan mengambil HP Vivo Y22. Keduanya selanjutnya merampas sepeda Honda Beat warna hitam BG 5508 AEU yang dikendarainya kedua korban.
Juga serta tas yang ada di sepeda motor, berisikan HP Samsung Galaxy A14. Imbasnya korban menderita kerugian hingga Rp25 juta.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Musi Rawas. Hingga petugas melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Akino Saputra, di rumahnya tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Dokter Koas Lady Aurellia Pramesti Diperiksa Polisi, Juga Ibunya, Imbas Pemukulan di Palembang
Kapolres menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka Akino, dia mengakui sudah 3 kali melakukan aksinya yang sama.
Yakni pada 6 Mei 2024, juga TKP di Desa Tri Anggun dengan korban Marisa Ayu dan pada 23 Juli 2024, dengan korban Rita Yuli Citra di Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI