Kemudian terduga pelaku yang nyaris dimassa berhasil diamankan lalu dibawah ke Polres Lubuk Linggau.
Setelah melakukan pemeriksaan korban dan saksi, selanjutnya polisi melakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka dilaksanakan pada Minggu, 15 Desember 2024 sekira pukul 23.30 dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan.
“Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui jika mereka yang telah melakukan pencurian dengan kekerasaan terhadap korban,” tegas AKP Hendrawan.
BACA JUGA:Saat Pesta Narkoba, Pencuri Motor di Rupit Musi Rawas Utara Digrebek Polisi, Ngaku Sudah 5 Kali
Modus lanjut AKP Hendrawan, saat korban sedang mengendarai sepeda motor dan memegang HP, terduga pelaku menarik paksa sehingga terjadi tarik menarik.
Kemudian terduga pelaku mendapatkan 1 unit HP merek oppo A5 warna putih dan rencanya HP tersebut akan dijual kembali.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI