Berapa Lama Libur Serta Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2024-2025, ini Jadwal Libur Sekolah di Sumatera

Senin 16-12-2024,14:16 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID - Berapa lama libur dan cuti bersama untuk menyambut natal dan tahun baru 2024- 2025. Berikut informasi selengkapnya.

Momen akhir tahun tak boleh dilewatkan begitu saja, jadwal libur dan cuti bersama sebaiknya dimanfaatkan untuk liburan dengan orang-orang tercinta.

Untuk itu, pada Desember hingga Januari telah ditetapkan jadwal libur. Terutamanya libur bagi anak-anak sekolah.

Disamping itu, bagi pekerja juga telah ditetapkan jadwal cuti bersama mengikuti adanya tanggal libur nasional.

BACA JUGA:Jadwal Cuti Bersama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Buruan Catat Tanggalnya

Penetapan terkait hari libur dan cuti bersama natal dan tahun baru (Nataru) 2024-2025 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tertanggal 26 Februari dan 14 Oktober 2024.

Lantas dalam SKB tersebut, berapa lama libur dan cuti natal serta tahun baru ? berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda jadwal libur Nataru 2024-2025.

Libur dan Cuti Bersama Nataru Berapa Lama ?

Merujuk pada SKB 3 Menteri diatas, Libur Natal yang kini diubah penyebutannya menjadi Kelahiran Yesus Kristus akan jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024.

BACA JUGA:Kelurga Korban Nangis Kejer di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, ini Sebabnya

Libur Natal tersebut menjadi hari raya keagamaan dan juga hari libur nasional terakhir pada Desember 2024.

Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Natal selama satu hari yang jatuh pada Jumat, 26 Desember 2024.

Adapun setelah perayaan Natal, tidak ada tanggal merah hingga 31 Desember 2024 yang menandakan pengujung tahun tidak masuk daftar hari libur nasional.

Pemerintah hanya menetapkan hari libur nasional Tahun Baru Masehi yang jatuh pada 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam SKB 3 menteri yang disebutkan sebelumnya.

BACA JUGA:11 Cara Mengatasi HP Realme Lemot, Ini Panduan Lengkap dan Praktisnya, Dijamin Ngebut Lagi!

Dengan demikian, jika kita totalkan hari libur dan cuti bersama Natal serta Tahun Baru hanya ada tiga hari, berikut rinciannya:

Kategori :