Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Wenharnol,S.H., M.H mengatakan,”Dalam mengajukan tuntutan tentunya adanya pertimbangan-pertimbangan yang kita jadikan dasar yang dituntutkan,”katanya.
“Jadi kita lihat disini perkara yang sama dituntut 1 tahun 4 bulan atau 1 tahun 6 bulan maka yang kami ambil hukuman 1 tahun 6 bulan,”ungkapnya.
“Kalau proses sudah berjalan tapi mereka menyampaikan aspirasi maka kita apresiasi dan kami pahami serta masih dalam penyidikan Polres Lubuk Linggau,”jelasnya.
Dikatakannya, penyidik Polres Lubuk Linggau bisa menemukan alat bukti dan pelakunya tentunya menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melakukan tuntutan kepada pelaku.
BACA JUGA:Usai Salat Jumat, Imam Masjid di OKU Timur Ditikam Oknum Kades, Diduga Ini Pemicunya
“Untuk barang bukti senpi dia memiliki senpi tanpa izin sehingga memberatkan pelaku,”tambahnya.
Seperi diketahui setelah kejadian pengancaman yang dilakukan terdakwa Amir, korban Hamsi dibunuh di Lubuk Linggau, yang sampai dengan saat ini pelakunya belum terungkap.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI