LINGGAUPOS.CO.ID - Berikut adalah aturan seragam untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mulai di terapkan di tahun 2025.
Aturan mengenai seragam dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu perhatian khusus dari pemerintah Indonesia.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan citra positif Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu PNS dan PPPK.
Sehingga bagi PNS maupun PPPK aturan megenai seragam dinas ini penting untuk diketahui dan diindahkan.
BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Lulusan SMA? Cek Segini Besaran yang Didapat
Pada dasarnya, aturan seragam ASN tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur standar seragam resmi untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
Peraturan itu telah disahkan pada 20 Agustus 2024 dan menyelaraskan ketentuan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemendagri maupun di tingkat daerah.
Lantas pada salinan peraturan tersebut dikatakan bahwa kebijakan ini mencakup pengaturan seragam dinas ASN untuk kedua kategori pegawai yang tergolong ASN itu, yakni PNS dan PPPK.
Lantas seperti apa aturan pakaian dinas yang akan berlaku pada tahun 2025 baik untuk PNS maupun PPPK ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.
BACA JUGA:SKB CPNS 2024, Begini Sanksi yang Dikenakan Jika Tidak Ikut Ujian
Pakaian Dinas PNS Ataupun PPPK 2025
Ada tiga jenis pakaian dinas harian yang diatur dalam peraturan Mendagri yang meliputi: seragam berwarna khaki, kemeja putih, serta batik, tenun atau lurik.
Adapun jadwal pemakaiannya ialah meliputi:
• Hari Senin dan Selasa: pakaian khaki
BACA JUGA:CPNS 2024, Begini Cara Hitung Mandiri Nilai SKD- SKB untuk Lulus Seleksi, Buruan Simak!
• Hari Rabu: kemeja putih