Berapa Gaji PPPK Lulusan SMA? Cek Segini Besaran yang Didapat

Rabu 11-12-2024,13:44 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID - Simak di bawah ini, rincian mengenai besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk lulusan SMA.

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024  saat ini tengah berlangsung baik tahap 1 maupun 2.

Seperti diketahui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 berlangsung sebanyak 2 tahap.

Tahap pertama PPPK telah dibuka pada 1-20 Oktober 2024 dan saat ini para pelamar tengah mengikuti seleksi kompetensi PPPK.

BACA JUGA:Segini Nominal Gaji Guru ASN dan Non ASN 2025, Usai Dinyatakan Naik

Sedangkan tahap 2 PPPK telah dibuka pada 17 November hingga 31 Desember, artinya untuk tahap 2 saat ini masih melangsungkan proses pendaftaran.

PPPK adalah pegawai pemerintah yang bertugas menjalankan tugas di pemerintahan dengan jangka waktu tertentu.

Meski terdengar mirip dengan PNS, tetapi PPPK memiliki beberapa komponen yang berbeda dengan PNS, salah satunya ialah mengenai gaji.

Nah, untuk gaji PPPK diatur berdasarkan jenjang pendidikannya dan terbagi atas 17 golongan berikut ini.

BACA JUGA:Guru Naik Gaji di 2025, Pahami Begini Syarat Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Golongan PPPK

Sebagaimana peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, 

Golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikannya terbagi atas:

• SD: golongan I

BACA JUGA:3 Lowongan Kerja di CV Citra Souvenir Indonesia Palembang, Berikut Posisi dan Kualifikasi

• SMP sederajat: golongan IV

Kategori :