“Dan, pemilik lapo tuak diserahkan ke Sat Pol PP Damkar, sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Musi Rawas,” jelasnya
Kasat Narkoba menghimbau, kepada para pemilik tempat hiburan malam dan cafe/lapo tuak, untuk segera berhenti melakukan aktifitas sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Musi Rawas.
“Dan, kepada penyalaguna, pengedar dan bandar untuk berhenti melakukan hal-hal negatif tersebut, sebelum kami melakukan tindakan tegas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tuturnya
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI