• Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
• Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK 2024 Bagi Lulusan S1, Segini Perbedaan Nominalnya
• Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
• Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 2, Kapan Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan, Cek Jadwalnya Berikut
• Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
• Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
• Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);
• Berkelakuan baik dan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
• Pengumuman Seleksi 1 – 30 November 2024
• Pendaftaran Seleksi 17 November - 31 Desember 2024