Saat melakukan pencurian sempat diberhentikan oleh pihak security. Namun para pelaku masih tetap melakukan aksinya dan berhasil membawa buah sawit, sehingga pihak perusahaan menderita kerugian Rp4.500.000.
Atas kejadian tersebut, pihak PT AMR West selanjutnya melapor ke Polres Muratara.
Selanjutnya petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terhadap para tersangka.
Akhirnya Senin 2 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, para tersangka berhasil ditangkap di kawasan perkebunan sawit PT AMR West tanpa melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Gak Kuat Istri Baru Melahirkan, Warga Lubuk Linggau Lecehkan Adik
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tim juga menemukan 1 (satu) bilah pisau yang diselipkan oleh para pelaku dipinggang sebelah kanannya.
Selanjutnya para tersangka dan barbuk, langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Muratara.
Dari para tersangka diamankan barang bukti, sebilang parang berukuran 50 cm bergadang plastik warna hijau.
Sebilah parang berukuran 40 cm bergagang kayu dengan karet warna hitam. 5 bilah senjata penikam/penusuk jenis pisau.
BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Mura Tangkap 98 Tersangka, Amakan 717,6 Gram Sabu dan 59 Butir Ekstasi
1 unit mobil Hilux dalam kondisi kaca depan pecah, 2 buah tojok. Dan 1 unit mobil Carry pick up.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI