LINGGAUPOS.CO.ID – Barisan Pemantau Pemilihan Sumatra Selatan (BP2SS) melaporkan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Lubuk Linggau Nomor Urut 2, Rachmat Hidayat - Rustam Efendi, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuk Linggau.
Laporan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran pemilu berupa praktik politik uang (money politic) dengan modus baru yang dianggap mencederai demokrasi.
BP2SS menerima laporan yang berasal dari masyarakat Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Utara II Kota Lubuk Linggau pada 25 November 2024.
Dalam laporan tersebut, warga mengaku menerima uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang dibungkus dengan kertas bertuliskan 'Saksi Luar'
BACA JUGA:Polisi dan TNI di Musi Rawas Harus Naik Perahu Kawal Logistik Pilkada 2024
BACA JUGA:Soal Ibu Gendong Anak Diamankan, ini Penjelasan Bawaslu Lubuk Linggau
Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop yang juga bertuliskan 'YOK teRus', diduga mengacu pada salah satu paslon.
Perwakilan BP2SS, Ismail S.H menyampaikan bahwa lembaga independen tersebut telah menyerahkan bukti amplop berisi uang kepada Bawaslu Kota Lubuk Linggau dengan nomor laporan 023/PL/PW/KOTA/06.02/XI/2024.
Ismail menjelaskan bahwa tindakan ini diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa peserta pemilu atau tim kampanye yang memberikan atau menjanjikan uang secara langsung maupun tidak langsung dapat dikenai sanksi pidana.
BACA JUGA:Viral Video Wanita Gendong Anak di Lubuk Linggau Diamankan, Diduga Terkait Politik Uang Jelang Pencoblosan
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Gelar Tabligh Akbar dan Doa Bersama Ustadz Riza Muhammad, Ania Trisna: Jangan Golput
"BP2SS sebagai lembaga independen akan terus memantau proses pemilu di Sumatra Selatan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan," katanya.
"Kami akan melaporkan siapa saja yang melanggar undang-undang. Praktik seperti ini tidak hanya merusak integritas demokrasi, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu," lanjutnya.
Temuan dugaan politik uang dengan modus baru ini menjadi perhatian serius, terutama menjelang masa akhir kampanye Pilkada 2024.
BP2SS berharap seluruh elemen masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam mengawasi proses pemilu agar berlangsung jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI