Untuk besaran dana PIP yang diterima bervariasi tergantung dengan jenjang pendidikan yang tengah ditempuh.
Bagi siswa SD sederajat Rp450 ribu/siswa SMP Rp750 ribu/siswa dan SMA Rp100 juta.
Bantun PIP melalui KIP diberikan kepada anak usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI