Bawaslu Telusuri Video Viral Warga Diduga Kepergok Bagi-bagi Uang, Jelang Pilkada Lubuk Linggau 2024

Minggu 24-11-2024,14:10 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuk Linggau, telusuri viralnya video warga yang kepergok diduga bagi-bagi uang (Politik Uang) jelang Pilkada Serentak 27 November 2024.

Diketahui video warga Lubuk Linggau yang menangkap seorang pria diduga akan bagi-bagi uang itu viral di media sosial sejak Minggu, 24 November 2024 pagi.

Usai menerima informasi adanya video tersebut Bawaslu Lubuk Linggau langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan penelusuran.

“Sampai siang ini (pukul 13.30 WIB) belum ada laporan resmi ke Bawaslu. Tapi kita sudah meminta Panwascam turun ke lapangan,” ungkap Ketua Bawaslu Lubuk Linggau, Dedi Kariema Jaya saat dihubungi LINGGAUPOS.CO.ID, Minggu, 24 November 2024.

BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pilkada Lubuk Linggau, Beredar Video Warga Kepergok Diduga Bagi-bagi Uang

Ditambahkan Dedy, untuk memproses dugaan Money Politik, tidak bisa hanya melihat video yang beredar.

Apalagi dalam video tersebut tidak terlihat uang yang dibagikan, hanya percakapan 2 orang.

“Tapi kita tetap melakukan penelusuran di lapangan walapun belum ada laporan resmi,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya sebuah video aksi seorang warga kepergok diduga bagi-bagi uang (Money Politik atau politik uang) jelang pencoblosan Pilkada Lubuk Linggau 2024 beredar di media sosial.

BACA JUGA:OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin yang Ikut Pilkada Turut Diperiksa, Ada 7 Orang Diamankan

Dalam video berdurasi 28 detik itu terlihat adegan tarik-tarik menarik antara pria berbaju hitam menangkap laki-laki menggunakan jaket warna coklat diduga akan membagikan uang.

Pria berbaju hitam berusaha mengambil tas yang dibawa laki-laki berbaju coklat tersebut.

“Laporkelah, ini bagi-bagi duet ye,” ucap pria berbaju hitam seraya memegangi pria berjaket coklat.

 “Agek dulu oy,” ucap laki-laki berjaket coklat itu seraya berontak.

BACA JUGA:Masa Tenang Pilkada 2024, ini 3 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Kategori :