LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas (Mura) kembali melaksanakan simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Jumat 15 November 2024.
Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, dilaksanakan di halaman Kantor KPU Musi Rawas yang melibatkan warga setempat serta PPK dan PPS di Kecamatan Muara Beliti.
Pelaksanan simulasi pemilihan dalam Pilkada Serentak 2024 di halaman kantor KPU Musi Rawas--
Dalam simulasi ini KPPS Se-Kecamatan Muara Beliti menjadi contoh simulasi yang daftar pemilihnya langsung dari warga pasar muara beliti.
Sedangkan Ketua PPK dan PPS yang hadir habisa menyaksikan dan bisa mempraktekan kepada KPPS mereka di Kecamatan masing-masing.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, KPU Musi Rawas Lakukan Bimtek dan Simulasi Pemilihan Bersama PPK dan PPS
Plh Ketua KPU Mura Zairinudin mengatakan simulasi ini merupakan dari bagian tahapan Pilkada serentak 2024 yang tinggal 12 hari lagi.
“Setelah simulasi ini selesai kita akan serahkan kepada pihak Kecamatan untuk mengadakan hal yang sama yakni Bimtek dan Simulasi juga di wilayah masing-masing,” jelasnya.
“Dengan PPK membimtek PPS dan KPPS yang dijadwalkan pada 16,17 dan 18 November di Kecamatan masing-masing,” jelasnya.
Simulasi ini juga sebagai contoh untuk teknis pelaksanaan pada hari 27 November mendatang dari KPU RI . Mulai dari teknis pemilih dari disabiltas , lansia, ibu hamil, pemilih pemula.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Gelar Monitoring Pelantikan KPPS se-Kabupaten Mura
Dalam simulasi, dijelaskan pelaksanaan pemilihan dimulai dari pukul 07.00 WIB, yang dimulai dari simulasi pembukaan di TPS, pelaksanaan sumpah anggota KPPS.
Setelah itu mereka mereka membuka kotak suara dan mengeluarkan semua isi kotak suara, dan juga menghitung apa saja yang ada dalam kotak surat suara, mulai dari bantal, tinta, paku pencoblosan dan lain-lainnya.
Setelah itu Ketua KPPS memerintah anggota untuk memanggil para Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah menerima undangan. Lalu para DPT langsung menyerahkan surat undangan kepada anggota KPPS, untuk jadi antrian pemilih.
Pada saat giliran dipanggil DPT tersebut KPPS memberikan surat suara kepada KPPS untuk mencoblos. Setelah dapat DPT bisa langsung mencoblos surat suara di balik bilik suara yang sudah disiapkan.