Dalam kasus ini polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah tanpa nopol yang dikemudikan tersangka.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Romi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
BACA JUGA:Mami Mami Aku Ditusuk Wong, Insiden Keributan di Cafe D'Best Lubuk Linggau Berujung Penikaman
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI