Untuk karyawan/pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan.
Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari: Instansi Pemerintah (PNS); PegawaiBUMNdan BUMD; Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk; dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.
BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir Telat Bayar Listrik ada Brimo Bayar Kapan Saja Lewat HP
Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
• Slip gaji/Surat Keterangan Gaji;
• Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat RekomendasiPerusahaan;
• Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).
BACA JUGA:Agen BRILink Topang Ekonomi di Pelosok Desa, Masyarakat Bisa Transaksi dengan Mudah
Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
• Foto copy Surat Iijin Praktek
• Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
• Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.
BACA JUGA:Kurangi Jumlah Kantor, BRI Tingkatkan Sharing Economy ke Masyarakat Lewat AgenBRILink
Debitur Wiraswasta/Pengusaha :
• Telah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.
• Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);