LINGGAUPOS.CO.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar monitoring pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kabupaten Musi Rawas, Kamis 7 November 2024.
Pelantikan KPPS dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan serentak se- Kabupaten Mura di Kecamatan masing-masing.
Pelantikan KPPS di Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, Kamis 7 November 2024.--
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Ania Trisna melalui Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Zairinudin menuturkan pihaknya pun turun langsung ke Kecamatan untuk monitoring pelantikan KPPS.
“Saya sendiri melakukan monitoring di Kecamatan TPK, Kecamatan Muara Beliti dan Kecamatan Jayaloka,”katanya.
Sedangkan Koordinator Divisi SDM dan Parmas Yogi Juli Saputra monitoring di Kecamatan Megang Sakti, Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Tuah Negeri.
Dijelaskan Zairin, KPPS merupakan badan adhoc terakhir yang dibentuk setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP).
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Laksanakan Training of Trainer untuk PPK dan PPS, Demi Pilkada 2024 Berkualitas
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Sukses Laksanakan Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki tugas utama untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
“Ada 4.466 KPPS yang dilantik dan akan bertugas di 638 TPS yang ada. Dimana satu TPS ada 7 anggota KPPS,” ungkap Zairin.
Lanjutnya, setelah dilantik ia berharap KPPS ini bisa bekerja dengan maksimal dan profesional. Kedepannya mereka akan di Bimtek terkait pemungutan dan perhitungan surat suara (Tung Surat).
Selain itu kita ingatkan KPPS itu bertugas harus netral, profesional, sesuai peraturan berlaku. Jangan sampai mudah terpengaruh, dan tidak ada tekanan apapun baik dari penyelenggara atau pemerintah desa.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Gelar Rakor Penyusunan Produk Hukum Badan Adhoc
BACA JUGA:Hari Santri Nasional, KPU Musi Rawas Sosialisasi Pilkada Melalui Nobar
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Parmas Yogi Juli Saputra menyampaikan untuk masa kerja KPPS satu bulan dari 7 November sampai 8 Desember 2024.
Tugasnya KPPS yakni melaksanakan pemilihan suara dan penghitungan surat di TPS.
“Untuk insentif KPPS sendiri jabatan ketua Rp900 ribu dan anggota KPPS Rp850 ribu,”katanya.
Ia berharap kepada KPPS yang dilantik ini kedepannya untuk bisa bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.