LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau amankan seorang terduga pelaku pencuri pakaian di tempat Laundry.
Tersangkanya Agus Ramadoni alias Teguh (38) warga Jalan Jambi Lama RT 03 Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan tersangka dilakukan Tim Macan Linggau, Rabu 6 November 2024 berdasarkan LP / B / 316 / XI / 2024 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 06 November 2024.
Korbannya Angga Dwi Saputra(19) warga Jalan Kenanga II RT.04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Ada Sabu di Meja Makan Kontrakan Warga Musi Rawas Utara
Tersangka melakukan pencurian di tempat usaha Laundry Home Fresh milik korban pada Kamis 26 September 2024 sekira pukul 13.35 WIB.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan, kronologis kejadian, saat itu tersangka berjalan kaki di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ketika itu tersangka melihat tempat usaha laundry milik korban dalam keadaan sepi.
Selanjutnya tersangka memastikan korban tidak ada ditempat lalu masuk ke dalam tempat usaha laundry.
BACA JUGA:Kakak Adik Bobol Gudang Milik Ketua KY RI di Lubuk Linggau, Sempat Kabur ke Muba
“Tersangka mengambil pakaian yang telah dicuci 1 bal. Setelah barang diambil dikuasai selanjutnya tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian dan membawa pakaian tersebut ke rumahnya,” terang AKP Hendrawan, Jumat, 8 November 2024.
Ditambahkan AKP Hendrawan, akibat dari kejadian tersebut pemilik Laundry selaku korban telah mengganti rugi barang milik pelanggan yang hilang dicuri Rp2.640.000.
Usai kejadian korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindak lanjuti.
AKP Hendrawan menerangkan, setelah menerima laporan kejadian Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung melakukan cek TKP.