LINGGAUPOS.CO.ID - Untuk mendukung pelaksanaan program manajemen dan upaya meningkatkan pemanfaatan hasil Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Diskusi Strategi Kebijakan.
Kegiatan ini mengusung tema “Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat”.
Roby Fernandez selaku Kepala Bapas Muratara yang diwakili Randi Pratama selaku Kasubsi BKD Bapas Muratara beserta Jajaran Pegawai Bapas Kelas II Musi Rawas Utara saat mengIkuti diskusi strategi kebijakan di Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung secara hy-Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-
Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid melalui Aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia dan Kepala UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Se-Indonesia.
Roby Fernandez selaku Kepala Bapas Muratara yang diwakili Randi Pratama selaku Kasubsi BKD Bapas Muratara beserta Jajaran Pegawai Bapas Kelas II Musi Rawas Utara mengikuti giat tersebut di Aula Kantor Bapas Muratara, Selasa 5 November 2024.
Kegiatan Diskusi diawali Pembukaan oleh Harun Sulianto, selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung dan Bapak Ambeg Paramarta selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.
Diskusi dalam kegiatan ini dipandu oleh Solina Lumban Toruan selaku Moderator Diskusi Strategi Kebijakan.
BACA JUGA:Bapas Muratara Laksanakan Kegiatan Rencana Aksi Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
BACA JUGA:Kepala Bapas Muratara Ikuti Penguatan Tupoksi Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel
Acara berikutnya pemaparan Hasil Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat pada Tahun 2024 oleh Bapak Kunrat Kasmiri selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, Pemaparan Materi Kedua terkait Eksistensi Kebijakan Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat oleh Bapak Cipto Edy (Kapokja Integrasi Narapidana dan Anak Binaan Ditjen Pemasyarakatan).
Terakhir pemaparan tentang Konsep teoritik kebijakan publik khususnya terkait Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta Tanggapan Pemandataan Hasil Analisis Strategi Kebijakan dari Perspektif Akademisi oleh Dwi Haryadi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung).
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI