Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari tersangka Apriansyah satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,99 Gram
Lalu, dari tersangka, Sutekno berhasil menyita BB satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,14 Gram.
Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Kasat Narkoba menambahkan dalam kasus ini tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
Penangkapan ini menurut Kasat Narkoba merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura. Tujuannya guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI