“Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.
Selain pernyataan tersebut, juga akan disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) hingga tidak lolos seleksi administrasi.
BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap I, Kemenag Buka Pendaftaran Hingga 4 November, Ini Rincian Formasi dan Gajinya
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman tersebut diumumkan.
Itulah tanda jika pelamar dinyatakan lulus atau tidak lulus pada seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI