LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui berikut adalah tahapan setelah peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dinyatakan lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Perjuanganmu belum berakhir di SKD.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil tengah berlangsung, dimulai sejak 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Seperti diketahui bahwa tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 adalah tahap lanjutan dari Seleksi Administrasi.
Namun, perjalanan untuk bisa lolos menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi CPNS tidak hanya sampai di tes SKD.
BACA JUGA:Cara Download Sertifikat Nilai Peserta SKD CPNS 2024 dari BKN, Berikut Kegunaannya
Masih ada tahapan lanjutan usai peserta dinyatakan lolos SKD. Kira-Kira apa saja tahapannya, simak ulasan ini hingga akhir.
Sebelumnya, jadwal pendaftaran CPNS 2024 sempat mengalami perubahan lantaran sejumlah kendala.
Sementara itu, seleksi administrasi sudah diumumkan pada 14-19 September 2024 lalu.
Peserta yang lolos pemberkasan atau seleksi administrasi dapat mengikuti ujian SKD, dimana dalam SKD ada 3 materi yang diuji.
BACA JUGA:Tidak Hadir SKD CPNS 2024, Siap-Siap Begini Sanksi yang Akan Diterima
Yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Saat ini, beberapa instansi sudah menggelar tes SKD CPNS 2024 bagi para pelamar yang mendaftar formasi di dalam lingkunganya.
Nah, jadwal pelaksanaan ujian SKD bagi pendaftar CPNS 2024 sendiri diatur melalui pengumuman terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SKD terhitung telah dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024, kemudian dilanjutkan dengan pengolahan nilai SKD pada tanggal 23 Oktober hingga 16 November 2024.
BACA JUGA:Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Cek Skormu Sekarang Apakah Lolos?