Wujudkan Rumah Impian Lewat KPR BRI, Bunga Ringan dan Aman

Senin 28-10-2024,16:00 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

8. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang bisa diyakini kebenarannya.

BACA JUGA:Tak Perlu Datang ke Bank, Begini Cara Ganti PIN dan Nomor HP pada BRIMo

Syarat Khusus

Selain syarat umum, tentunya ada pula syarat khusus, yaitu :

1. Debitur perorangan mempunyai penghasilan tetap (fixed income)

2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan

BACA JUGA:Mantap, Nikmati Keleluasaan Transaksi dengan Kenaikan Limit BRI, Mulai Atur Limitmu

3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS),  Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk

dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji

BACA JUGA:Kini BRIMo Ada Fitur Kirim Barang, Bantu Pelaku UMKM, Kerjasama PT Pos

- Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;

- Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :

-        Foto copy Surat ijin Praktek

BACA JUGA:Daftar Lengkap Cabang BRI yang Buka Layanan Weekend Banking, Tersebar di Seluruh Indonesia

Kategori :