8. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang bisa diyakini kebenarannya.
BACA JUGA:Tak Perlu Datang ke Bank, Begini Cara Ganti PIN dan Nomor HP pada BRIMo
Syarat Khusus
Selain syarat umum, tentunya ada pula syarat khusus, yaitu :
1. Debitur perorangan mempunyai penghasilan tetap (fixed income)
2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan
BACA JUGA:Mantap, Nikmati Keleluasaan Transaksi dengan Kenaikan Limit BRI, Mulai Atur Limitmu
3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk
dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.
4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji
BACA JUGA:Kini BRIMo Ada Fitur Kirim Barang, Bantu Pelaku UMKM, Kerjasama PT Pos
- Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;
- Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).
Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :
- Foto copy Surat ijin Praktek
BACA JUGA:Daftar Lengkap Cabang BRI yang Buka Layanan Weekend Banking, Tersebar di Seluruh Indonesia