• Seleksi kompetensi teknis tambahan, Tes ini merupakan praktik kerja khusus bagi delapan jabatan fungsional yang telah memenuhi nilai ambang batas kumulatif dari seleksi kompetensi manajerial, sosio-kultural, dan wawancara.
• Kedelapan jabatan tersebut adalah: Ahli Pertama Analis Kebijakan, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Arsiparis, Pranata Hubungan Masyarakat, Pranata Komputer Kemudian Terampil Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
• Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi adalah peserta dengan peringkat tertinggi berdasarkan nilai kumulatif.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Periode I Selesai, Ini Tahapan Selanjutnya Beserta Jadwal Lengkapnya
Itulah 2 tahapan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang harus dilewati oleh para pelamar. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI