Selebgram Palembang Al Naura Akhirnya Ditangkap di Tokyo Jepang, Tahun Lalu Lolos di Thailand

Sabtu 26-10-2024,11:16 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti yang menjadi buronan Kejati Sumatera Selatan akhirnya berhasil ditangkap.

Dalam rilis dikutip Sabtu 26 Oktober 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan Al Naura Karima Pramesti yang merupakan terpidana kasus penipuan investasi bodong, ditangkap oleh Kejaksaan di Tokyo, Jepang.

Sebelumnya diketahui Al Naura Karima Pramesti lolos dalam penangkapan yang dilakukan di Bangkok, Thailand, pada Jumat 7 April 2023.

Namun kali ini dia berhasil ditangkap di Tokyo, hasil Kerjasama Kejagung dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, akan melakukan pemulangan subjek Red Notice.

BACA JUGA:Gagal Ditangkap di Thailand, Selebgram Palembang Al Naura Justru Soroti Tas Istri Tim Tabur Kejaksaan

“Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jam Intelijen) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, melakukan pemulangan subjek Red Notice,” ujarnya.

“Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI, dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia,” pungkasnya. 

Selanjutnya, Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. 

Seperti diketahyui Al Naura Karima Pramesti dihukum 2 tahun 6 enam dalam kasus penipuan. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :