1. Usaha yang berdiri minimal 2 tahun
2. Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI.
3. Menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 ratus ribu,(khusus untuk EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen.
4. Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau surat keterangan lainnya yang relevan.
BACA JUGA:Grand Opening Pusat Buah Abak Lubuk Linggau, Buruan Ada Promo Khusus Buah Segar Import dan Lokal
5. Menjadi nasabah BRI.
6. Melengkapi formulir pendaftaran dan proses berkas di Uker BRI.
7. Instalasi perangkat Agen BRILink. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI