Eagle Squad Amankan Pengedar Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas

Senin 21-10-2024,20:45 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000. “Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” ucapnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :