Kelulusan PPPK 2024 Bukan Ditentukan Passing Grade, Begini Penjelasannya

Jumat 18-10-2024,12:01 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Menpan RB Anas dalam laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

“Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” ujarnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Sehingga meskipun tidak ada passing grade, para pelamar tetap harus bersaing untuka mendapatkan posisi atau peringkat terbaik dalam seleksi.

BACA JUGA:Pemain Lama, Inilah Wanita yang Diamankan di Patok Besi Lubuk Linggau, Polda Sumsel Kembangkan Penyidikan

Lantas, berdasarkan surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 Tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, prioritas kelulusan PPPK secara berurutan diperuntunkan untuk:

• Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik Tahun 2023)

• Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai database THK-II di BKN

• Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN

BACA JUGA:Yoppy Karim dan H Rustam Effendi Blusukan dan Mendengarkan Keluhan Masyarakat

• Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

“Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Anas.

Sementara itu pendaftaran seleksi PPPK 2024 dilakukan secara online, melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pada laman sscasn.bkn.go.id.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :